Tiap Desa Setor Rp5,4 Juta, Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang Diduga Salahi Aturan
- Instagram @dpmpdpandeglang
"Bukan atas dasar pesanan pihak-pihak tertentu, terlebih pada pelaksanaannya cenderung menyalahi aturan," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Yoga Natawijaya mengatakan terkait APBDes perubahan, sudah ditetapkan pada 31 Oktober 2023.
"Sudah dibuat oleh Desa, penetapan APBDes perubahan itu kan tanggalnya 31 Oktober. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan bulan November. Kita nggak mungkin melaksanakan kegiatan yang belum ada di APBDes Perubahan," katanya.
Terkait kegiatan dilaksanakan hanya dua jam meski sudah dianggarkan Rp5,4 juta untuk waktu 6 jam menurutnya tidak menyalahi aturan, karena kata Yoga, dilaksanakan dengan sistem panel.
"Pelaksanaannnya dipanelkan, ada tiga narasumber yang melaksanakan kegiatan di waktu yang sama. Itu sistem panel, jadi terpenuhi, sama lah dengan di Kemendagri, nggak masing-masing (menyampaikan materi) dua jam, tapi langsung sekaligus, sama dengan kegiatan penyuluhan hukum," ujarnya.
Yoga juga membantah soal narasumber yang tidak menandatangani bukti penerimaan honorarium. Kecuali desa yang belum merealisasikan atau membayarkan honor narasumber.
"Soal tanda tangan bukti penerimaan honor narasumber itu ada. Ada, hanya pelaksanaannya ada beberapa desa yang belum merealisasikan honor narsum itu," ucapnya.