Oknum Pengacara di Kota Serang yang Diarak Massa Ternyata Lakukan Pencabulan pada Anak

ilustrasi ditangkap polisi
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengamankan oknum pengacara berinisial JM (43) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Ribuan Shalawat di Polda Banten untuk Peringatan Hari Santri Nasional dan Pilkada Damai 2024

Sebelumnya, sejumlah warga mengarak dan meneriaki oknum pengacara tersebut dengan sebutan predator anak. Aksi warga ini direkam kamera hingga viral di media sosial, pada Rabu 5 Desember 2023.

JM diamankan atas laporan seorang perempuan berinisial SA (42) yang menyebut bahwa oknum pengacara tersebut telah melakukan pencabulan pada anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berlanjut Pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Oleh Kades Tumpang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap JM yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak.

Oknum pengacara di Kota Serang diamankan polisi

Photo :
  • Ist
Polda Banten Dapat Bantuan Alat Pertanian Hingga Bibit dari Kementan

"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November," kata Didik dalam keterangan pers yang dikutip Banten.Viva.co.id, Kamis (7/12/2023).

Didik menjelaskan, sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara menjanjikan akan membelikan handphone.

Halaman Selanjutnya
img_title