Kades di Serang yang Korupsi DD Rp988 Juta untuk Karaoke dan Nyawer LC Divonis Penjara 5 Tahun
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Tak hanya itu, disampaikan Dedi, terdakwa Aklani diberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta.
"Jika dalam satu bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (tidak membayar uang pengganti), maka harta bendanya akan disita, dan bila harta bendanya tidak mencukupi (uang pengganti) diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara," ungkap Dedi.
Usai pembacaan putusan, Dedi pun sempat menanyakan kepada terdakwa Aklani mengenai keputusannya atas vonis yang sudah diberikan apakah akan menerima atau pikir-pikir.
"Gimana terdakwa apa menerima atau pikir-pikir? Silahkan berembug dulu dengan penasehat hukumnya," tanya Dedi kepada terdakwa Aklani.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Aklani usai menerima masukan dari penasehat hukumnya.
Atas jawaban dari terdakwa Aklani tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Serang pun memberikan tenggat waktu selama 7 hari ke depan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan jawaban atas putusan yang sudah diberikan.
"Baik, karena terdakwa pikir-pikir, maka ditunggu sampai 7 hari ke depan untuk memberi jawaban, jika tidak, maka terdakwa dianggap menerima putusan yang sudah kami berikan," ucap Dedi.