Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Tanah Desa Rp591 Juta untuk Beli Mobil dan Motor

Eks Kades Tambakbaya, Lebak dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Andrie menerangkan, terdakwa Yuli Achmad kedapatan menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang ysai merubah status aset desa menjadi milik pribadi.

Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Hal itu lanjut Andrie diketahui setelah adanya beberapa dokumen yang diterbitkan atas status lahan tersebut, seperti surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

"Dari hasil verifikasi pembebasan lahan, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp591.360 juta. Tapi uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tukas Andrie.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Pelabuan Cituis Tangerang Rp3,9 M Digarap Jaksa

Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lebak itu, terdakwa Yuli Achmad pun akan mengajukan nota pembelaan secara masing-masing. Dan sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di pekan depan.