Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Tanah Desa Rp591 Juta untuk Beli Mobil dan Motor

Eks Kades Tambakbaya, Lebak dituntut 3 tahun penjara.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Jual tanah aset desa seluas 4.031 meter untuk pembebasan lahan Jalan Tol Serang - Panimbang senilai Rp591.360 juta, mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara dalam persidanga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu 29 November 2023

Jaga Tradisi Nenek Moyang, Ribuan Warga Kanekes Akan 'Turun Gunung' saat Seba Baduy 17-19 Mei 2024

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Andrie dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra dalam persidangan.

Pemkot Cilegon dan Bank BJB MoU dengan Kejari Cilegon, Cegah Terjadinya Korupsi

Tak hanya itu, disampaikan Andrie, terdakwa Yuli Achmad pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp591.360 juta paling lama 1 bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap atau seluruh asetnya akan disita.

"Apabila (asetnya) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Andrie.

Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Andrie pun mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad menggunakan uang hasil penjualan tanah aset desa untuk digunakan membeli 1 unit mobil Nissan Juke warna putih dan 1 unit motor Kawasaki Ninja W175.

"(Kendaraan terdakwa yang dbeli dari uang menjual tanah aset desa) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Andrie.

Andrie menerangkan, terdakwa Yuli Achmad kedapatan menerima uang ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Serang - Panimbang ysai merubah status aset desa menjadi milik pribadi.

Hal itu lanjut Andrie diketahui setelah adanya beberapa dokumen yang diterbitkan atas status lahan tersebut, seperti surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

"Dari hasil verifikasi pembebasan lahan, tanah kas desa tersebut dapat dibayarkan. Totalnya uang sebesar Rp591.360 juta. Tapi uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke kas desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tukas Andrie.

Atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Lebak itu, terdakwa Yuli Achmad pun akan mengajukan nota pembelaan secara masing-masing. Dan sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa di pekan depan.