Kades di Lebak Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Tanah Desa Rp591 Juta untuk Beli Mobil dan Motor
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Jual tanah aset desa seluas 4.031 meter untuk pembebasan lahan Jalan Tol Serang - Panimbang senilai Rp591.360 juta, mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Yuli Achmad Albert dituntut 3 tahun penjara dalam persidanga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu 29 November 2023
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Andrie dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra dalam persidangan.
Tak hanya itu, disampaikan Andrie, terdakwa Yuli Achmad pun diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp591.360 juta paling lama 1 bulan setelah keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap atau seluruh asetnya akan disita.
"Apabila (asetnya) tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar Andrie.
Andrie pun mengungkapkan, terdakwa Yuli Achmad menggunakan uang hasil penjualan tanah aset desa untuk digunakan membeli 1 unit mobil Nissan Juke warna putih dan 1 unit motor Kawasaki Ninja W175.
"(Kendaraan terdakwa yang dbeli dari uang menjual tanah aset desa) dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," kata Andrie.