Korupsi Dana Desa Rp984 Juta untuk Keperluan Pribadi, Kades di Serang Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Kades Ketulisan, Serang Banten.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Erpin Kuswati dituntut 4,6 tahun penjara lantaran korupsi dana desa sebesar Rp984 juta. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa 28 November 2023.

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Wanita yang menjabat kepala desa periode 2019-2024 itu didakwa pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa Erpin Kuswati diketahui menggunakan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi sehingga membuat negara rugi sebesar Rp 984.260.158.

Dalam persidangan, sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo sempat menyampaikan beberapa mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Di mana menurutnya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya. 

Wartawan SIB Terpilih Sebagai Ketua Forwaka 2024-2026 Awal Baru Sinergi Wartawan dan Kejaksaan

Lalu, ia pun memaparkan, jika terdakwa Erpin Kuswati sempat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1. 

Namun, lanjut Endo, terdakwa Erpin Kuswati justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi. 

Kejari Tangerang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, Ini Kata Praktisi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Endo dalam persidangan, Selasa 28 November 2023. 

Endo pun menambahkan, terdakwa Erpin Kuswati diharuskan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan subsider 3 bulan penjara serta diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta sesuai nilai yang telah dikorupsinya.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," ungkap Endo. 

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Erpin Kuswati dan tim pengacaranya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara masing-masing dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin 4 Desember 2023 mendatang.

Sebelumnya diketahui, pada sidang dakwaan yang digelar pada Rabu 16 Agustus 2023 di PN Serang, Endo mengungkapkan, kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020 saat Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400. Kemudian pada tahun 2021, Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000. 

Namun, disampaikan Endo, pada pelaksanaan kegiatan, terdakwa Erpin Kuswati dalam setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat tidak sesuai. Bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erpin. 

Menurut Endo, saat itu terdakwa Erpin Kuswati membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.

"Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021," ujar Endo saat sidang dakwaan.