Waduh! Coconut Island Tak Taat Bayar Pajak, Tunggakan Capai Ratusan Juta ke Pemkab Pandeglang
- Engkos Kosasih/VivaBanten
Banten – Hotel dan restoran Coconut Island di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten nunggak bayar pajak hingga ratusan juta.
Hotel dan restoran Coconut Island merupakan salah satu objek pariwisata yang kerap dikunjungi wisatawan.
Akibat menunggak pajak, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk memasang spanduk "Belum Bayar Pajak" di Hotel dan restoran Coconut Island.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Kabupaten Pandeglang, Yunisa mengatakan, Coconut Island telah menunggak pajak hotel dan restoran dari tahun 2021 dan 2022.
Dengan tunggakan tersebut, pemerintah daerah sudah sering melayangkan peringatan. Namun hingga kini tunggakan pajaknya belum dilunasi.
"Coconut Island nunggak pajak Rp 450 juta. Makanya kami berikan peringatan dengan pemasangan spanduk belum bayar pajak," kata Yunisa, Selasa 13 Desember 2022.
Menurut Yunisa, pemasangan spanduk tersebut untuk memberikan teguran kepada pengusaha hotel dan restoran agar taat membayar pajak.
"Itu sebagai teguran bagi para pengusaha hotel dan restoran yang belum membayar pajak," jelasnya.
Jika pemilik Coconut Island belum membayar pajak, kata dia, pemerintah daerah tidak akan segan-segan memberikan teguran keras.
"Memang belum bisa kami tutup karena masih ada sanksi yang lain yang harus diberikan sebelum melakukan penutupan usaha. Janjinya tunggakan pajaknya mau dibayar minggu ini," kata Yunisa.
Dia mengimbau, pengusaha hotel, restoran hingga reklame di Pandeglang untuk taat membayar pajak. Sebab, jika tidak, usahanya akan dipasang spanduk belum bayar pajak.
"Kami harapkan para pengusaha membayar pajak, karena pajak untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan, penyegelan hotel dan restoran di Coconut Island Carita dilakukan oleh tim JPN. Hal itu bekerjasama dengan dinas terkait.
"Itu bidang Datun. Tujuannya sebagai bentuk membantu pemerintah daerah dalam menarik obyek usaha yang belum bayar pajak," tandasnya.