Berapa Besaran Kenaikan UMP Banten Tahun 2024 yang Diumumkan Hari Ini, Ditolak Buruh?
- Banten.viva.co.id
Dalam PP itu dikatakan Septo, disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah. Akan tetapi, Septo belum dapat membocorkan besaran kenaikan UMP Banten tahun 2024.
"Secara nasional ada variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tutupnya.
Terpisah Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi menolak kenaikan UMP Banten tahun 2024 jika merujuk pada PP 51 tahun 2024.
Intan beranggapan, jika kenaikan UMP Banten tahun 2024 merujuk pada PP tersebut, tidak akan ada kenaikan yang sesuai dengan keinginan buruh, yaitu 15 persen.
"Pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen. Yang mana kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi hanya dinilai 10 sampai 30 persen saja,” jelasnya.
Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan bahkan melakukan demo besar-besaran di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
“Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten. Namun besok kita berencana hanya melakukan pengawalan pengambilan SK UMP saja,” pungkasnya.