Berapa Besaran Kenaikan UMP Banten Tahun 2024 yang Diumumkan Hari Ini, Ditolak Buruh?

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Jelang Pencoblosan 27 November 2024, Ribuan Buruh Dukung Andra Soni di Pilgub Banten 2024

Besaran UMP Banten tahun 2024 akan diumumkan pada hari ini, Selasa 21 November 2023. Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh para buruh yang mendorong kenaikan UMP tersebut.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik. Keputusan itu hasil rapat pleno dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hari Santri 2024: Ansor Siap Gelar Apel 8888 Santri, Serantak di 8 Kabupaten Kota di Banten

"Iya untuk UMP tahun 2024 hari ini diumumkan setelah kita menggelar rapat pleno kemarin. Untuk UMP memang ada kenaikan tapi tidak sesuai dengan apa yang beredar (kenaikan 15 persen)," ucap Septo.

Menurut Septo, kenaikan UMP Banten tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Formulasi kenaikan UMP dipastikan mengacu ke PP tersebut.

Buruh Sahabat Airin Deklarasi Dukungan di Pilgub Banten 2024

"Dan ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah kabupaten kota. Tapi UMP ini hanya jaring pengamanan saja atau standar pengupahan, yang lebih mencolok mah nanti besaran UMK di kabupaten kota," katanya.

Septo berharap, buruh dapat menerima kenaikan UMP tersebut. Sebab pemerintah juga telah melakukan perhitungan sesuai dengan amanat dari PP 51 tahun 2023.

Dalam PP itu dikatakan Septo, disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah. Akan tetapi, Septo belum dapat membocorkan besaran kenaikan UMP Banten tahun 2024.

"Secara nasional ada variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," tutupnya.

Terpisah Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi menolak kenaikan UMP Banten tahun 2024 jika merujuk pada PP 51 tahun 2024.

Intan beranggapan, jika kenaikan UMP Banten tahun 2024 merujuk pada PP tersebut, tidak akan ada kenaikan yang sesuai dengan keinginan buruh, yaitu 15 persen.

"Pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen. Yang mana kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi hanya dinilai 10 sampai 30 persen saja,” jelasnya.

Pihaknya pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan bahkan melakukan demo besar-besaran di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

“Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten. Namun besok kita berencana hanya melakukan pengawalan pengambilan SK UMP saja,” pungkasnya.