Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Mengecam Upaya Pelemahan Terhadap Kejaksaan Agung

GMKI saat audiensi dengan Kejagung.
Sumber :

Oleh karenanya, Kapuspenkum mengatakan dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam rangka mempertahankan tingkat kepercayaan publik terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Pada diskusi tersebut, Kapuspenkum juga membahas terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. 

Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Minta Kasus Korupsi Timwas Haji DPR RI Diusut, NCW Laporkan Cak Imin ke Kejagung dan Bareskrim Polri

Selanjutnya, Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK tersebut sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. 

Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun. 

Kejagung Salurkan 36 Ekor Sapi Hewan qurban, Satu Ekor untuk Forwaka

“Hal ini membuat negara ataupun masyarakat yang menjadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut," ujarnya. 

"Isu ini menarik untuk dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban dapat mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum