Gila! Dua Siswa SMK di Kota Serang Perkosa Janda Muda Secara Bergiliran, Dipenjara 1,5 Tahun

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Freepik

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan, " kata ketua majelis hakim Heri saat membacakan putusan dikutip dari SIPP PN Serang, Sabtu (4/11/2023).

Percepat Pembangunan, Kota Serang Ajukan Usulan Dana Rp2,8 Triliun ke Pemerintah Pusat, Ini Kata Bappeda

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. 

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya. 

Warga Tak Punya BPJS? Walikota Serang Bisa Gunakan Jamkesda, Cukup Pakai SKTM dari Kelurahan

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.

Warga Ikuti Pelatihan Berkendara Pembuatan SIM Satlantas Polresta Serkot

Catatan Penting: Perbuatan tersebut tidak untuk ditiru oleh siapapun. Apapun namanya, kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dibenarkan oleh undang-undang.