Gila! Dua Siswa SMK di Kota Serang Perkosa Janda Muda Secara Bergiliran, Dipenjara 1,5 Tahun

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Entah apa yang merasuki pikiran dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang, Provinsi Banten berinisial AT (17) dan AM (16). 

Satgassus Presisi Polresta Serkot Amankan Puluhan Remaja Pelaku Tawuran di Kota Serang

Mereka tega memperkosa janda muda yang masih berusia 17 tahun inisial FB. Tak hanya mereka berdua, satu urang pemuda berinisial SL (19) turut terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Kasus itu bermula ketika SL menjemput FB yang baru dikenalnya di medsos menggunakan motor AT, untuk dibawa ke rumah kakak terdakwa AT yang kosong.

Mahar Politik Berbalut Infak di PKB Kota Serang, Untuk Makan dan Biaya Penjaringan Cawalkot Serang

Setelah menjemput, lalu AT dan SL membawa FB ke rumah kosong itu, saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu temannya yakni AM yang baru pulang dari pengajian.

Setibanya di rumah kosong tersebut, mereka langsung menggerayangi tubuh FB hingga terjadilah pemerkosaan secara bergiliran pada janda muda tersebut.

Dugaan Praktek Mahar Politik Berbalut Infak di Penjaringan Cawalkot Serang oleh PKB

Kasus itu sendiri lanjut ke persidangan ,karena tidak ada kesepakatan pernikahan antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan kedua terdakwa AT dan AM yang masih pelajar dihukum oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan, " kata ketua majelis hakim Heri saat membacakan putusan dikutip dari SIPP PN Serang, Sabtu (4/11/2023).

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang. 

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaks Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan