DPRD Cilegon Soroti Pengelolaan dan Pemkab Serang Buang Sampah ke TPSA Bagendung

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga
Sumber :
  • Banten.viva

Banten.viva.co.id- Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon, Senin 30 Oktober 2023. 

Jawaban Pemkab Serang Terkait Rumdin Bupati Diduga Jadi Posko Pemenangan Cabup Andika Hazrumy

Erik memantau lokasi pengelohan sampah yang bakal dijadikan Bahan Bakar Jumputan Padat (BPJP) dan juga mengecek mesin pencacah sampah plastik yang baru dari Korea. 

Erik mengaku ingin mengetahui secara langsung kondisi TPSA Bagendung terlebih pasca warga melakukan demo di TPSA setelah Pemkab Serang  Buang sampah kembali yang sebelumnya dihentikan.

Pagar Utama Kantor Bupati Serang Digembok Mahasiswa

Padahal menurutnya, Pemkot belum memiliki kajian yang matang dampak kiriman sampah dari Pemkab Serang. 

"Kita juga melihat kondisinya seperti apa sih karena memang informasi terakhir adanya pembuangan dari Kabupaten Serang ini kan kajiannya masih belum matang," kata Erik kepada wartawan. 

Mahasiswa Jebol Pagar Pemkab Serang Tepat di Ulang Tahun ke 498

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon diminta segera melakukan kajian, mengingat luas lahan TPSA tersebut cukup terbatas hanya luas 8 hektar lebih. 

Erik khawatir beberapa tahun kedepan TPSA Bagendung tidak kuat menampung beban sampah di Cilegon dengan volume 200 ton perhari, ditambah lagi kiriman dari Kabupaten Serang. 

Untuk itu, Erik mewanti-wanti niat baik Pemkot Cilegon menerima sampah Pemkab Serang justru  bermasalah dikemudian hari bagi daerahnya.

Apalagi pengelolaan sampah untuk Bahan Bakar Jumputan Padat (BPJP) belum juga optimal. Padahal berdasarkan klaim dari DLH, mereka optimis jika tahun 2024 atau 2026 Cilegon kekurangan sampah.

"Apakah nanti enggak berbahaya di tempat kita, sedangkan posisi pengolahan di wilayah kota Cilegon ini kan belum maksimal. Katanya yang mau Co-fairing dan segala macam itu kan sampai saat ini belum maksimal,"bebernya. 

"Jangan sampai nanti dampaknya di kemudian hari menjadi beban bagi Cilegon sendiri kita. Niat menolong untuk Kabupaten Serang ternyata kita juga enggak siap untuk itu semua,"sambungnya.

Sebagai mitra komisi IV, ia berharap DLH supaya lebih hati-hati mengeluarkan kebijakan walaupun hal tersebut dapat mendorong dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Jangan sampai karena memang kita pengen meningkat PAD sampai akhirnya geradak geruduk atau grusak-grusuk sehingga ini menjadi persoalan nanti,"tandasnya.

Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon Muhriji buka suara, soal Pemkab Serang buang sampah ke TPSA Bagendung yang sebelumnya dihentikan akibat adanya penolakan warga setempat. 

Menurutnya, hal itu setelah ada kesepakatan dengan warga, sehingga Pemkab Serang kembali bisa membuang sampahnya ke TPSA Bagendung hingga bulan Desember 2023.

"Masyarakatnya menerima asalkan dengan catatan dan kabupaten Serang menyanggupi, itulah menjadi dasar sampah bisa dibuang walaupun dibuangnya sementara tidak lewat JLS tapi jalan Mancak," katanya.

Kesempakatan yang disanggupi Pemkab Serang yakni memberikan uang kompensasi sebesar Rp 25 juta tiap bulan ke warga di empat RT di Kelurahan Begendung, Kota Cilegon. 

Muhriji mengungkapkan, kerjasama Pemkot hanya sebatas membantu Pemkab Serang dalam penanganan sampah dan DLH tetap memprioritaskan penanganan sampah di daerahnya.

"Kami dari pemerintah sifatnya membantu karena kita tahu kabupaten Serang saudara kita yang perlu di bantu. Kalau kondisi sampah di Serang di balik dan terjadi darurat kita juga akan melakukan hal yang sama supaya masalah sampah itu terselesaikan," katanya.

Muhriji memberikan lampu hijau, jika kerjasama tersebut akan berlanjut di tahun mendatang, mengingat Pemkab Serang sudah menyiapkan dana Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 5 persen.

"Kalau sudah dianggarkan berarti tinggal dicairkan, bisa saja ini bisa berlanjut (kerjasamanya,"katanya.