Disubsidi Pemerintah, Pemasaran Motor Listrik Sasar Konsumen Pasar Ritel

motor listrik
Sumber :
  • sherly (tangerang) / viva

Banten.VIVA.co.id - Pemerintah telah memberikan subsidi bagi para masyarakat yang akan membeli motor listrik. Aturan pemberian subsidi itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Ancaman Global Warming, Pengusaha Hunian Diminta Perhatikan Kriteria Sustainability

Dalam hal ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan ketentuan, terdata sebagai WNI dengan usia paling rendah 17 tahun (memiliki e-KTP, dan berlaku untuk satu NIK KTP satu unit motor listrik.

Adanya hal ini, perusahaan yang bergerak dalam pemasaran motor listrik terus memasifkan penjualan. Saat ini, tidak hanya pemasaran yang dilakukan melalui situs online atau pun gerai milik perusahaan. Namun, dilakukan juga kerjasama dengan sejumlah pasar modern untuk menyasar konsumen ritel.

Banyak Pencaker Baru, Disdukcapil Kabupaten Serang Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

Seperti di Tangerang, PT Terang Dunia Internusa (TDI) sebagai pemegang merek United E-Motor, menggandeng jaringan peritel modern, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), untuk memperkuat pemasaran motor listrik.

"Selain lebih mengenalkan motor listrik, kerjasa ini juga mendukung inisiatif pemerintah dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik," kata Direktur TDI Henry Mulyadi di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Pendatang di Tangerang Menurun Hingga 50 Persen

Kerjasama ini merupakan langkah perusahaan untuk mendukung program pemerintah agar terciptanya kendaraan ramah lingkungan, serta memanfaatkan subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah.

"Pembelian ini (motor listrik) disubsidi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title