Tipu-tipu Dukun Palsu, Hilang Rp51 juta Demi Mendapat Uang Rp4 miliar
- Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id
"Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," tuturnya.
Dukun pengganda uang palsu yang menipu warga puluhan juta itu berinisial D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Dengan peralatan berbau mistis dan magis, korbannya pun percaya lalu dia dukun sakti.
"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku," tuturnya.
Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.
"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.