Tipu-tipu Dukun Palsu, Hilang Rp51 juta Demi Mendapat Uang Rp4 miliar

Uang dukun palsu
Sumber :
  • Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Hilang Rp51 juta demi mendapat uang Rp4 miliar. Warga jadi korban dukun pengganda uang palsu. Belum lagi, uang mahar untuk si dukun palsu dan biaya ritual mistis.

Kawal Distribusi Logistik ke Masing-masing TPS, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Turut Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak

"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga : 

Antisipasi Politik Uang di Pilkada Serentak, Bawaslu Provinsi Banten Siagakan 17.231 Petugas PTPS

Dukun Pengganda Uang di Serang Beraksi

Kiri Coffe, Cafe Instagramable Di Kota Serang

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Cara Beli Tiket Piala Dunia U 17 2023 Di Indonesia

Selain Rp51 juta uang yang di setorkan ke dukun palsu, korbannya juga menyerahkan Rp13 juta sebagai biaya ritual mistis dan uang mahar proses gaib.

"Pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," tuturnya.

Dukun pengganda uang palsu yang menipu warga puluhan juta itu berinisial D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Dengan peralatan berbau mistis dan magis, korbannya pun percaya lalu dia dukun sakti. 

"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku," tuturnya.

Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.