Kesepakatan 'Bisnis' Tidak Tercapai, Layanan BPJS Berhenti di RSKM
- BPJS ketenagakerjaan
Banten.Viva.co.id - Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) saat ini terhenti, karena belum ada kesepakatan 'bisnis' antara kedua institusi milik negara tersebut.
Setidaknya hal itu terungkap dalam sebuah surat yang diterima redaksi, dengan keterangan Penutupan Sementara Layanan BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 31 Desember 2024.
Dalam surat itu terdapat tiga point, yakni:
1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memerlukan layanan di PLKK RS Krakatau Medika untuk sementara diberlakukan sebagai pasien umum dengan pembayaran tunai dan tidak dapat menggunakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
2) Bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan Kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan Surat Jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan).
3) Ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.
"Sehubungan Perjanjian Kerjasama antara RS Krakatau Medika dengan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan belum mendapatkan kesepakatan kedua pihak," begitu kutipan surat tersebut, ditulis Rabu, 08 Januari 2025.