Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Untuk tersangka ZK, dikenakan Pasal 435 Sub pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

 

Kemudian tersangka AK, SR dan IM dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati, sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga," jelasnya.