Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras Polresta Serkot.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

 

Kemudian dari tersangka AK, SR, dan IM, total ada 34,02 gr sabu, yang dijual seharga Rp450 ribu untuk setengah gramnya.

 

Dalam menjual obat keras dan narkoba itu, mereka berkomunikasi melalui instagram dan WhatsApp, untuk melakukan transaksinya.

 

"Dalam menjual sabu, pembeli dengan para pengedar berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian konsumen membayar dan pengedar menyuruh kurir menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh kurir. Kurir kemudian mengirim foto dan titik lokasi ke pengedar, yang selanjutnya diteruskan pengendali ke konsumen tersebut," tuturnya.