Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras
Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Kemudian dari tersangka AK, SR, dan IM, total ada 34,02 gr sabu, yang dijual seharga Rp450 ribu untuk setengah gramnya.
Dalam menjual obat keras dan narkoba itu, mereka berkomunikasi melalui instagram dan WhatsApp, untuk melakukan transaksinya.
"Dalam menjual sabu, pembeli dengan para pengedar berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian konsumen membayar dan pengedar menyuruh kurir menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh kurir. Kurir kemudian mengirim foto dan titik lokasi ke pengedar, yang selanjutnya diteruskan pengendali ke konsumen tersebut," tuturnya.