Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK
Dia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan paksa terhadap honorarium hakim agung.
Suharto menjelaskan pemotongan dilakukan untuk mendukung staf lain yang terlibat dalam proses penanganan perkara.
Namun, bantahan ini dibantah oleh Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, yang mengatakan bahwa pemotongan dana sebesar itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, bantahan Suharto justeru makin mengkonfirmasi fakta tentang pemotongan dana HPP bagi hakim agung itu benar adanya, dan tidak memiliki landasan hukum.
Kontruksi yang dibangun yang seolah-olah dana HPP itu diperuntukan pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit yang jumlahnya lebih dari 100 orang itu, juga runtuh.
Lantaran faktanya dari dana pemotongan HPP sedikitnya senilai Rp. 97 milyar, setiap pegawai yang duduk dalam cluster supporting system atau unit hanya menerima Rp. 500 ribu per perkara.
“Disebut diduga ada intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara suka rela para hakim agung," katanya.