Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK

Diskusi Publik Anti Korupsi
Sumber :

Beberapa Hakim Agung menolak pemotongan ini, namun di bawah intervensi pimpinan MA, mereka diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyetujui pemotongan hingga 40%. 

Sebagian besar dana ini dialokasikan untuk “tim pendukung teknis yudisial”.

Pada pertengahan tahun 2023 beberapa Hakim Agung yang menolak mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.  

Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang ditandatangani diatas materai.

 

Dimana pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 40 %, dengan rincian 29% “tim pendukung teknis yudisial”, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, membantah tuduhan ini dalam konferensi pers pada 17 September 2024.