IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

Selain itu, pemotongan honorarium juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. 

Tahun 2023, terdapat pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47,9 milyar.

Dikatakan Sugeng, apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 % per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) Rp6.750.000,00 x perkara yang diputuskan setahun. 

Sedangkan tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara Para Hakim Agung sebesar Rp49 milyar. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan penyalahgunaan dana dan tindak pidana pencucian uang. 

Kasus ini disandingkan dengan dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Sidoarjo dan Jambi, yang telah berujung pada vonis pidana bagi para pelakunya.