IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar
- Viva.co.id
Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh sdr AN.
Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 % adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan Para Hakim Agung yang berhak.
“IPW mendapat informasi Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung," katanya.
Dalam sistem yang diterapkan, honorarium ditransfer ke rekening masing-masing hakim agung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), kemudian secara otomatis dipotong sebesar 26,95%.
Dugaan korupsi ini semakin kuat ketika ditemukan bahwa potongan dilakukan tanpa izin hakim agung, dan dana yang terkumpul diduga dikelola oleh oknum tertentu.
Kasus ini melanggar berbagai pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.