Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Satresnarkoba Polresta Serkot Menunjukkan Barang Bukti
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Tersangka AD pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun. Tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.