Pak Kapolri, Lapor : Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus. Korban Pemilik PT NKLI

Ilustrasi kasus
Sumber :
  • Pixabay.com

Banten.viva.co.id –Melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp44 Miliar, satu keluarga malah menjadi tersangka atas laporan terlapor, dengan tuduhan menggelapkan mobil. 

Gegara itu, A Hamid Ali, 80 tahun, pemilik PT NKLI meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kompolnas.

Perlindungan hukum itu diminta lantaran dirinya bersama dua orang anaknya dan satu orang menantunya secara sewenang-wenang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 11 Juni 2024. 

Padahal alat bukti yang dipakai untuk menetapkan tersangka terhadap 4 orang keluarga A Hamid Ali diduga mengandung pidana memberikan keterangan palsu.

Keterangan palsu itu berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang dibuat atas permintaan Dirut PT NKLI, Asnil, tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik. 

“Ijin KAP Umaryadi Jasa Akuntan Publik telah dicabut Kemenkeu RI, berdasarkan surat dengan pemberitahuan Nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2023 menunjukan KAP yang dipakai penyidik memang abal-abal," ujar Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum PT NKLI kepada wartawan, Senin 20 Juli 2024 di Jakarta. 

"Informasi terkini Gedung KAP Umaryadi jadi tempat penyimpanan uang palsu sebesar Rp22 Miliar yang belum lama ini terbongkar," ungkapnya. 

Kronologi kasusnya sendiri menurut Sugeng Teguh Santoso, bermula tatkala pada bulan Mei 2019, bertempat di kantor PT NKLI A. Hamid Ali dan puteranya, RAG, diperkenalkan kepada Asnil dan Ferry Setiawan