Pak Kapolri, Lapor : Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus. Korban Pemilik PT NKLI

Ilustrasi kasus
Sumber :
  • Pixabay.com

Saat itu Asnil dan Ferry Setiawan mengaku berpengalaman bisnis di bidang batu bara, memiliki jaringan luas mengingat kedudukannya Ferry setiawan mengaku selaku Bendahara Umum PBNU. 

Ia juga mengaku memiliki kedekatan hubungan dengan Ketua PBNU pada saat itu, Prof Aqil Siradj dan Dahlan Iskan mantan Dirut PLN. 

Singkat kisah A Hamid Ali dan puteranya tergerak hatinya ketika Ferry Setiawan meminta dana sebesar Rp33,3 Miliar untuk membeli 51 % perusahaan tambang batubara PT BIC di Kalimantan Timur.

Serta meminta saham kosong di PT NKLI sebesar 30% atas nama Ferry Setiawan dan 16% untuk Asnil. 

Setelah uang Rp33 Miliar dan saham 46% diterima, Ferry Setiawan dan kawan-kawan, ternyata pemilik 51% saham PT BIC tak menerima pernah menerima dana.

Meskipun terdapat Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020. 

Berdasarkan peristiwa penipuan tersebut, A Hamid Ali dan Keluarga dengan alat bukti lebih dari cukup melaporkan pidana Ferry Setiawan, Asnil dan kawan-kawan.

Sebagaimana Laporan Polisi No. LP/B/0175/III/2021/BARESKRIM tanggal 17 Maret 2021. 

Sedangkan Akta Risalah RUPS PT BIC No. 04, tanggal 16 Januari 2020, atas gugatan yang diajukan H Ijab telah dibatalkan berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2020/PN.Tgr tanggal 30 Nopember 2020 yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht).