Pak Kapolri, Lapor : Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus. Korban Pemilik PT NKLI

Ilustrasi kasus
Sumber :
  • Pixabay.com

Pihak auditor tidak melakukan kunjungan ke kantor PT NKLI guna melakukan wawancara dengan pihak keluarga dan staf kantor. 

Bahkan pihak auditor tersebut menyatakan tidak diberikan akses yang cukup oleh Ferry Setiawan dan Asnil, terhadap data keuangan dan rekening bank perusahaan. 

Berdasarkan hasil restatement audit tahun 2020 No. 053/S.LL/MYA/VII/2024, Laporan Keuangan disajikan kembali dengan menggunakan dokumen dan data transaksi yang sesuai. 

Hal ini berbeda dengan data pada Laporan Keuangan yang disediakan oleh pelapor kepada KAP Umaryadi yang memuat keterangan Palsu. 

"Pada 29 Oktober 2023, KAP Umaryadi dicabut izinnya sebagai pemberi jasa Akuntan Publik oleh Kemenkeu RI dengan pemberitahuan nomor: PENG-6/MK.1/PPPK/2024," ujar Sugeng. 

Pada tanggal 21 Juni 2021 lantaran dinilai telah melanggar Anggaran Dasar Pesero PT NKLI dan saat diundang RUPS tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan kinerja dan keuangan perusahaan yang merugi selama tahun 2020.

Asnil dan Ferry Setiawan diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Komisaris Perseroan, melalui RUPS tanggal 21 Juni 2021, yang telah disahkan oleh Dirjen AHU. 

Sehingga, sejak itu bukanlah lagi Direksi dan Komisaris Perseroan. Pada tanggal 22 Nopember 2021, melalui surat Ref: 510/NKLI/XI/2021, atas nama Dewan Direksi yang baru Perseroan PT NKLI telah memohon penghentian Laporan Penyidikan tersebut diatas dan telah disampaikan kepada Dirtipideksus. 

Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali yang dapat dinilai mengesampingkan sikap responsibilitas, transparansi dan berkeadilan sebagaimana digaungkan Presisi oleh Kapolri.