Pak Kapolri, Lapor : Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus. Korban Pemilik PT NKLI

Ilustrasi kasus
Sumber :
  • Pixabay.com

Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. Nomor 1315 K/Pdt/2022 pada tanggal 12 Mei 2022. 

Sedangkan uang A Hamid Ali sebesar total Rp44 Miliar melayang tak kembali. Sementara itu 46% saham miliknya di PT NKLI terlanjur dilepas diserahkan kepada Ferry Setiawan dan kawan-kawan.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, Asnil, dalam kedudukannya selaku Dirut PT NKLI malah melaporkan pidana A Hamid Ali dan keluarganya dengan mengkonstruksikan secara palsu tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Hal itu dilakukan Asnil dengan mendalilkan barang bukti mobil Pajero yang telah dijual untuk kepentingan pesero, serta memakai Hasil Audit Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang didalamnya diduga memuat keterangan palsu

Tertuanh sebagaimana LP No. LP/B/0207/III/2021/BARESKRIM dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/629/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus pada tanggal 23 September 2021.

“Pihak keluarga A Hamid Ali dituduh menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport Nopol B 2787 SJB, asset perusahaan tanpa persetujuan Asnil selaku Dirut," katanya. 

Padahal, berdasarkan Skin Forensic Audit yang dilakukan Independen Forensic Auditor Purwady Setiono (Ady Setio), sesuai bukti Notulen Rapat tanggal 22 Februari 2021. 

Dimana disebutkan penjualan mobil Pajero tersebut atas perintah Asnil selaku Dirut PT NKLI untuk menutupi kebutuhan operasional perusahaan. 

Sedangkan Barang Bukti berupa Laporan Keuangan KAP Umaryadi yang diminta oleh Asnil dilakukan tanpa persetujuan RUPS, dan tidak sesuai tata cara kelola audit yang benar berdasarkan UU RI No. 5/2011 tentang Akuntan Publik.