Meta Inc, Perusahaan Induk Facebook Lakukan PHK Besar-besar

Meta Inc PHK Karyawan Secara Gelobal (Pinterest)
Sumber :

VIVA, Banten - Meta Inc melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK besar-besaran secara gelobal. Tercatat ada 11.000 karyawan dari perusahaan induk Facebook yang di PHK dari seluruh negara.

Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Cikande Laporkan Oknum Pendemo ke Polda Banten

Kabar buruk ini diumumkan langsung oleh CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam sebuah pengumuman yang dirilis di blog AboutFb, milik Meta Inc, pada Rabu (9/11).

"Hari ini, saya harus membuat keputusan yang paling sulit dalam sejarah Meta, di mana saya terpaksa memutuskan untuk mem-PHK sekitar 13 persen atau sekitar 11.000 orang karyawan Meta (yang tersebar di seluruh dunia)," ungkapnya, dikutip Viva Banten, Kamis (10/11).

Ini Alasan Meta Inc Lakukan PHK Karyawan Secara Besar-besaran di Seluruh Negara

Menurut Zuckerberg, karyawan yang di PHK akan mendapat pemberitahuan melalui e-mail. Dalam e-mail tersebut akan menjelaskan secara detail mengapa Meta Inc harus melakukan PHK. 

Zuckerberg juga menegaskan, bahwa beberapa orang terdampak PHK yang memiliki akses ke sistem Meta akan diblokir. Namun, alamat e-mail mereka masih bisa diakses selama satu hari penuh sesudah mereka mendapatkan surat PHK.

Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!

"Sehingga para karyawan bisa mengucapkan perpisahan kepada karyawan lainnya di Meta," jelas Zuckerberg.

Zuckerberg mengucapkan terima kasih kepada karyawan Meta, terutama yang terkena PHK, atas kontribusi mereka selama ini.

"Bagi mereka yang terkena PHK, saya ingin mengucapkan terima kasih sekali lagi untuk semua kontribusi Anda di Meta. Kami tidak akan berada di tempat kami sekarang tanpa kerja keras Anda, dan saya berterima kasih atas kontribusi Anda," tutup Zuckerberg.

Adapun karyawan yang terkena PHK, akan mendapatkan sejumlah kompensasi mencakup:

Pesangon

Uang cuti

Saham karyawan yang ada di Meta

Asuransi kesehatan selama enam bulan

Layanan jaminan karir selama tiga bulan

Bantuan imigrasi bagi karyawan yang tinggal di luar negeri.