Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!

Anda di PHK Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini
Anda di PHK Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini
Sumber :

Banten – Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini! – Perusahaan bagi beberapa orang menjadi rumah kedua setelah tempat tinggal. Hal ini dikarenakan kebanyakan waktu anda dihabiskan untuk bekerja.

Ada yang bekerja hingga puluhan tahun di perusahaan yang sama namun ada pula yang dengan mudah berpindah ke perusahaan lain karena tawaran yang jauh lebih menggiurkan ketimbang perusahaan lama.

Tak jarang pula beberapa karyawan harus diberhentikan sepihak karena beberapa alasan entah karena sudah mendekati masa pensiun, kurangnya produktivitas kerja hingga alasan efisiensi. 

Untuk itu kenalilah hak – hak anda sebagai karyawan berikut ini jika anda benar – benar akan di PHK agar anda tak dirugikan atas keputusan perusahaan ini :

Uang Pesangon

Saat di PHK tentunya masalah pesangon menjadi salah satu hal yang amat penting untuk dibicarakan. Bagi anda yang di PHK jangan hanya pasrah menerima keputusan ini tanpa menuntut hak – hak anda seperti masalah pesangon.

Menurut UU pasal 156 tentang ketenagakerjaan pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Untuk besaran uang pesangon sendiri sudah diatur pada undang – undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat dua yang ketentuannya adalah sebagai berikut :

Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan satu kali gaji. Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun namun kurang dari 2 tahun akan diberikan 2 kali gaji.

  • ≥ 2 –  3 tahun akan diberikan 3 bulan gaji
  • ≥ 3 – 4 tahun akan diberikan 4 bulan gaji
  • ≥ 4 – 5 tahun gaji akan diberikan pesangon sebesar 5 bulan gaji
  • ≥ 5 – 6 tahun akan diberikan 6 bulan gaji
  • ≥ 6 – 7 tahun akan diberikan 7 bulan gaji
  • ≥ 7 – 8 tahun akan diberikan 8 bulan gaji
  • ≥  8 tahun akan  diberikan 9 bulan gaji
Halaman Selanjutnya
img_title