Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!

Anda di PHK Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini
Sumber :

Banten – Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini! – Perusahaan bagi beberapa orang menjadi rumah kedua setelah tempat tinggal. Hal ini dikarenakan kebanyakan waktu anda dihabiskan untuk bekerja.

img_title Wali Kota Budi Rustandi Luruskan Isu Miskomunikasi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji 899 Guru Sudah Dibayar

Ada yang bekerja hingga puluhan tahun di perusahaan yang sama namun ada pula yang dengan mudah berpindah ke perusahaan lain karena tawaran yang jauh lebih menggiurkan ketimbang perusahaan lama.

Tak jarang pula beberapa karyawan harus diberhentikan sepihak karena beberapa alasan entah karena sudah mendekati masa pensiun, kurangnya produktivitas kerja hingga alasan efisiensi. 

img_title Tegas, Wali Kota Serang Budi Tunjukan Bukti Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sesuai SP2D

Untuk itu kenalilah hak – hak anda sebagai karyawan berikut ini jika anda benar – benar akan di PHK agar anda tak dirugikan atas keputusan perusahaan ini :

Uang Pesangon

img_title Modus Lowongan Kerja Calon Pilot, Penipu di Tangerang Raup Untung Hingga Rp1,3 Miliar

Saat di PHK tentunya masalah pesangon menjadi salah satu hal yang amat penting untuk dibicarakan. Bagi anda yang di PHK jangan hanya pasrah menerima keputusan ini tanpa menuntut hak – hak anda seperti masalah pesangon.

Menurut UU pasal 156 tentang ketenagakerjaan pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Untuk besaran uang pesangon sendiri sudah diatur pada undang – undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat dua yang ketentuannya adalah sebagai berikut :

Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan satu kali gaji. Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun namun kurang dari 2 tahun akan diberikan 2 kali gaji.

  • ≥ 2 –  3 tahun akan diberikan 3 bulan gaji
  • ≥ 3 – 4 tahun akan diberikan 4 bulan gaji
  • ≥ 4 – 5 tahun gaji akan diberikan pesangon sebesar 5 bulan gaji
  • ≥ 5 – 6 tahun akan diberikan 6 bulan gaji
  • ≥ 6 – 7 tahun akan diberikan 7 bulan gaji
  • ≥ 7 – 8 tahun akan diberikan 8 bulan gaji
  • ≥  8 tahun akan  diberikan 9 bulan gaji

Uang penghargaan

Selain mendapatkan uang pesangon para karyawan yang di PHK tersebut juga akan mendapatkan uang penghargaan.  Seperti namanya uang penghargaan ini merupakan tanda penghargaan dari perusahaan atas lamanya karyawan bekerja di perusahaan tersebut. 

Besaran uang PHK ini berbeda satu dengan yang lainnya tergantung seberapa lama anda bekerja di perusahaan tersebut. berikut ini rincian uang penghargaan yang diberikan perusahaan menurut UU pasal 156 ayat 3:

Halaman Selanjutnya
img_title