Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!

Anda di PHK Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini
Sumber :

Untuk besaran uang pesangon sendiri sudah diatur pada undang – undang ketenagakerjaan pasal 156 ayat dua yang ketentuannya adalah sebagai berikut :

Lulusan S1 Merapat, Dibuka Loker BUMN Terbaru di PT Pegadaian untuk 3 Posisi Ini, Simak Infonya

Bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan diberikan satu kali gaji. Bagi yang bekerja lebih dari satu tahun namun kurang dari 2 tahun akan diberikan 2 kali gaji.

  • ≥ 2 –  3 tahun akan diberikan 3 bulan gaji
  • ≥ 3 – 4 tahun akan diberikan 4 bulan gaji
  • ≥ 4 – 5 tahun gaji akan diberikan pesangon sebesar 5 bulan gaji
  • ≥ 5 – 6 tahun akan diberikan 6 bulan gaji
  • ≥ 6 – 7 tahun akan diberikan 7 bulan gaji
  • ≥ 7 – 8 tahun akan diberikan 8 bulan gaji
  • ≥  8 tahun akan  diberikan 9 bulan gaji

Uang penghargaan

Selain mendapatkan uang pesangon para karyawan yang di PHK tersebut juga akan mendapatkan uang penghargaan.  Seperti namanya uang penghargaan ini merupakan tanda penghargaan dari perusahaan atas lamanya karyawan bekerja di perusahaan tersebut. 

PT PELNI Buka Lowongan untuk Nakhoda, KKM, dan Ahli Listrik Kapal Barang

Besaran uang PHK ini berbeda satu dengan yang lainnya tergantung seberapa lama anda bekerja di perusahaan tersebut. berikut ini rincian uang penghargaan yang diberikan perusahaan menurut UU pasal 156 ayat 3:

  • ≥ 3 – 6 tahun bekerja akan mendapatkan uang pengharagaan sebesar dua kali gaji
  • ≥ 6 – 9 tahun bekerja berhak atas uang penghargaan sebesar 3 bulan gaji
  • ≥ 9 -12 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan gaji
  • ≥ 12 – 15 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan gaji
  • ≥ 15 – 18 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan gaji
  • ≥ 18 – 21 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan gaji
  • ≥21 – 24 tahun akan mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan gaji
  • ≥ 24 tahun berhak atas uang penghargaan sebesar 10 bulan gaji
Halaman Selanjutnya
img_title