Anda di PHK? Ingat Untuk Dapatkan Hak-Hak Ini!

Anda di PHK Ingat Untuk Dapatkan Hak – Hak Ini
Sumber :

Uang Penggantian Hak

Tersedia 2 Posisi Bagi Lulusan SMK/D3 di Loker Richeese Factory, Penempatan Berbagai Kota, CEKIDOT

Selain uang pesangon dan uang penghargaan masih ada satu lagi hak yang didapatkan oleh karyawan yang terPHK aykni uang penggantian hak. Uang penggantian hak ini merupakan uang ganti rugi atas hak – hak yang semestinya diambil karaywan namun  tidak dilakukannya seperti cuti tahunan, ongkos transportasi, pengantian pengobatan, perumahan dan perawatan yang besarannya 15 % dari uang pesangon atau uang penghargaan.

Ketentuan dari uang penggantian ini diatur pada UU pasal  156 ayat 3. Selain itu untuk anda yang memasuki masa pensiun hak – hak anda telah diatur tersendiri pada UU ketenagakerjaan pasal 167. Untuk karyawan yang resign umumnya hanya akan mendapatkan uang penghargaan atau uang penggantian saja.

Penempatan Sidoarjo, Loker Staf HR di PT Sentralsari Primasentosa, Kirim CV Terbaikmu Segera

Pastikan anda mendapatkan hak – hak anda ketika di PHK sehingga pesangaon yang didapat bisa digunakan untuk usaha ataupun memenuhi kebutuhan anda sebelum mendapatkan pekerjaan baru.