Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Group Facebook Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Kominfo bloki situs jual beli organ tubuh
Sumber :
  • Pixabay

Lewat kejadian yang ironis ini, Kominfo akhirnya melakukan pemblokiran terhadap 7 situs web dan 5 group media sosial yang isi kontennya adalah jual beli organ tubuh manusia.

Inikah Penyebab Mayor Teddy Berpisah dengan Wita Nidia Hanifah?

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A. Pangerapan.

Samuel juga mengatakan, Tim AIS Kominfo telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga berisi jual beli organ tubuh.

Sosok Suami Baru Wita Nidia Hanifah, Mantan Istri Mayor Teddy Ajudan Prabowo Subianto

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti tang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," katanya.

Kominfo juga menemukan group Facebook yang terdapat konten serupa, dan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

Dugaan Penculikan Anak, Polres Cilegon Belum Terima Laporan Resmi

Berdasarkan penyelidikan, ke-7 situs tersebut telah melanggar Pasar 192 jo Pasal 64 ayar (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."/Din