Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Group Facebook Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Kominfo bloki situs jual beli organ tubuh
Sumber :
  • Pixabay

Banten – Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) telh melakukan pemblokiran terhadap 7 situs dan 5 group media sosial yang isinya jual beli tubuh manusia, pemblokiran dilakukan sejak hari Kamis, 12 Januari 2023.

Viral Pria Mengaku Nabi Janes, Berikut Ucapan Lengkapnya

Sebelumnya terjadi dua orang remaja di Makassar nekat menculik dan membunuh bocah 11 tahun yang akhirnya terungkap.

Alasan penculikan tersebut dikarenakan mereka terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga sangat mahal.

Viral Pria Mengaku Nabi Janes Untuk Mendampingi Umat Muslim

Pelaku AD (17) dan MF (14) yang masih dibawah umur dan status pelajar nekat melakukan penculikan terhadap MFS (11) yang kemudian melakukan pembunuhan.

Awalnya, korban diajak oleh AD untuk membantu membersihkan rumahnya dengan imbalan Rp 50 ribu, MFS akhirnya bersedia.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Saat tiba dirumah, MFS diminta menunggu sambil nonton di laptop, dan pada saat itu AD melancarkan aksinya melakukan aksi pembunuhan terhadap MFS.

"Pelaku AD mengaku nekat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana karena terobsesi di Google Searching dengan website bernama Yandex yang dimana website tersebut bertransaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, Selasa, 10 Januari 2023.

Lewat kejadian yang ironis ini, Kominfo akhirnya melakukan pemblokiran terhadap 7 situs web dan 5 group media sosial yang isi kontennya adalah jual beli organ tubuh manusia.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A. Pangerapan.

Samuel juga mengatakan, Tim AIS Kominfo telah memantau beberapa situs dan akun media sosial yang diduga berisi jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti tang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," katanya.

Kominfo juga menemukan group Facebook yang terdapat konten serupa, dan disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, ke-7 situs tersebut telah melanggar Pasar 192 jo Pasal 64 ayar (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."/Din