Apakah Sumber Kewenangan Peraturan Daerah hanya Berasal dari Atribusi
Jumat, 24 Mei 2024 - 10:13 WIB
Sumber :
- Freepik/Freepik
Kewenangan untuk membuat Perda di Indonesia berasal dari atribusi, delegasi dan mandat.
Atribusi memberikan kewenangan langsung dari undang-undang kepada daerah.
Sedangkan delegasi melibatkan pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi kepada daerah.
Mandat melibatkan penugasan kewenangan tanpa mengalihkan sepenuhnya kewenangan tersebut.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan apakah sumber kewenangan Peraturan Daerah hanya berasal dari atribusi. Berikan analisis anda.