Apakah Sumber Kewenangan Peraturan Daerah hanya Berasal dari Atribusi
- Freepik/Freepik
Menurut undang-undang yang berlaku, sumber kewenangan Peraturan Daerah (Perda) dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berasal dari atribusi.
Akan tetapi juga dari delegasi dan mandat yang dilakukan oleh Pemerintah pusat ke Pemerintah daerah.
Berikut adalah analisis mengenai tiga sumber kewenangan Atribusi, Delegasi dan juga Mandat.
1..Atribusi
Atribusi adalah pemberian kewenangan yang asli oleh undang-undang kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah.
Contoh dari Atribasi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam hal ini, Perda dibuat berdasarkan kewenangan yang secara langsung diberikan oleh undang-undang kepada daerah tanpa melalui instansi lain.