Apakah Sumber Kewenangan Peraturan Daerah hanya Berasal dari Atribusi

Apakah Sumber Kewenangan Peraturan Daerah hanya Berasal dari Atribusi
Sumber :
  • Freepik/Freepik

Banten.viva.co.id –Hai mahasiswa, berikut ini adalah pembahasan tentang apakah sumber kewenangan hanya berasal dari Atribusi

Perda Objek Pemajuan Kebudayaan Banten Diharapkan Tak Sekedar Pelestarian

Pada sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia kita mengenal dengan namanya sistem pelimpahan kewenangan. 

Dalam hukum Administrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Ole Romeny Jual Mahal, Mees Hilgers Singgung Lebih Dihargai di Timnas Indonesia Daripada Belanda

Pada kesempatan ini, tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa adalah menjawab pertanyaan apakah sumber kewenangan hanya berasal dari Atribusi. 

Pertanyaan: 

Pengamat Nilai Pola Kampanye Door to Door Lebih Efektif di Pilkada Kota Tangerang

Apakah sumber kewenangan Peraturan Daerah hanya berasal dari atribusi. Berikan analisis anda. Sertakan sumber referensi dari jawaban

Jawaban

Menurut undang-undang yang berlaku, sumber kewenangan Peraturan Daerah (Perda) dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berasal dari atribusi.

Akan tetapi juga dari delegasi dan mandat yang dilakukan oleh Pemerintah pusat ke Pemerintah daerah. 

Berikut adalah analisis mengenai tiga sumber kewenangan Atribusi, Delegasi dan juga Mandat. 

1..Atribusi 

Atribusi adalah pemberian kewenangan yang asli oleh undang-undang kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah. 

Contoh dari Atribasi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.  

Dalam hal ini, Perda dibuat berdasarkan kewenangan yang secara langsung diberikan oleh undang-undang kepada daerah tanpa melalui instansi lain.

2. Delegasi

Delegasi adalah pemberian kewenangan oleh organ pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal tertentu.

Contoh dari delegasi adalah Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau kementerian kepada daerah melalui regulasi yang memerintahkan atau mengizinkan daerah membuat peraturan tertentu.

Delegasi terjadi ketika pemerintah pusat atau instansi pusat yang memiliki kewenangan memberikan sebagian kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah, sehingga daerah dapat membuat Perda berdasarkan kewenangan yang didelegasikan ini.

3. Mandat:

Mandat adalah pemberian tugas atau wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tertentu tanpa mengalihkan kewenangan.

Contoh dari Mandat adalah ketika pemerintah pusat memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan nasional tertentu.

Kewenangan untuk membuat Perda di Indonesia berasal dari atribusi, delegasi dan mandat. 

Atribusi memberikan kewenangan langsung dari undang-undang kepada daerah. 

Sedangkan delegasi melibatkan pemberian kewenangan dari otoritas yang lebih tinggi kepada daerah. 

Mandat melibatkan penugasan kewenangan tanpa mengalihkan sepenuhnya kewenangan tersebut.

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan apakah sumber kewenangan Peraturan Daerah hanya berasal dari atribusi. Berikan analisis anda.