Perda Objek Pemajuan Kebudayaan Banten Diharapkan Tak Sekedar Pelestarian

Diskusi Kebudayaan Banten
Sumber :
  • Bantenviva

Banten.viva.co.id- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Objek Pemajuan Kebudayaan yang saat ini digodok DPRD Banten perlu mendapat pengawalan hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Lahirkan Delapan Perda untuk Pelayanan Masyarakat

Lewat regulasi ini diharapkan menjadi dasar kemajuan dan membangkitkan semangat pelestariannya ditengah generasi mudanya dinilai berjarak dan tak bersentuhan dengan budayanya sendiri.

Hal itu sampai oleh budayawan Banten Sulaiman Djaya saat menjadi membicara di pojok diskusi umum (Podium) yang di gelar di LEBJAR Coffee di Taman Graha Asri 1 Ciracas Kota Serang, kemarin.

Pemilu Terindikasi Curang, Tagar Siaga Indonesia Menggema, Mahasiswa Terus Bergerak

"Minimal ketika Perda itu disahkan menjadi pintu pertama untuk melahirkan dan mengayomi kebudayaan, tak hanya pelestarian karena targetnya kemajuan kebudayaan,"tegas Sulaiman.

Hal itu ditengah keprihatinan lantaran generasi mudanya sangat berjarak jauh dengan kebudayaan Banten, bahkan banyak tak mengetahui soal budayanya sendiri. Padahal budaya menjadi indentitas daerah tanah jawara.

Mengenal Tradisi Panjang Mulud di Banten, Mulai dari Sejarah dan Prosesi Pelaksanaannya

"Generasi muda yang selama ini mereka seolah-olah berjarak sangat jauh dengan salah satu kearifan lokal orang tua mereka," kata Sulaiman. 

Sulaiman menerangkan, budaya Banten perlu diimplementasikan dalam dunia pendidikan formal hingga perguruan tinggi, sehingga pengenalannya lebih masif agar pelestarian budaya dapat terjaga.

Halaman Selanjutnya
img_title