Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Lahirkan Delapan Perda untuk Pelayanan Masyarakat

Pemkab Serang dan DPRD
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama kurun waktu tahun 2023 telah melahirkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. 

Tim 08 Prabowo Banten : Open House Andra Soni Hilangkan Sekat Pemimpin dengan Rakyat

Delapan perda bertujuan untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.

"Ada delapan (8) perda yang di rilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, Kamis 18 Januari 2024. 

Tok, Rano Alfath Resmi Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

Adapun delapan Perda itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023.

Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

Gelar Hearing, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Farhan Aziz Usulkan Program Sertifikasi BNSP Guna Kurangi Pengangguran

Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD.

Serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

Halaman Selanjutnya
img_title