Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Lahirkan Delapan Perda untuk Pelayanan Masyarakat
Kamis, 18 Januari 2024 - 19:02 WIB
Sumber :
"Yang pasti (8 perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang," terang Farhan.
Baca Juga :
Menang Pilkada Kota Serang , Calon Walikota Budi Rustandi Siap Jalankan Program Sembako Murah
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerjasama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023.
Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.
"Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa di realisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi," ujarnya.