Apakah Sumber Kewenangan Peraturan Daerah hanya Berasal dari Atribusi
Jumat, 24 Mei 2024 - 10:13 WIB
Sumber :
- Freepik/Freepik
Banten.viva.co.id –Hai mahasiswa, berikut ini adalah pembahasan tentang apakah sumber kewenangan hanya berasal dari Atribusi.
Pada sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia kita mengenal dengan namanya sistem pelimpahan kewenangan.
Dalam hukum Administrasi yang diterapkan di Indonesia dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Pada kesempatan ini, tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa adalah menjawab pertanyaan apakah sumber kewenangan hanya berasal dari Atribusi.
Pertanyaan:
Apakah sumber kewenangan Peraturan Daerah hanya berasal dari atribusi. Berikan analisis anda. Sertakan sumber referensi dari jawaban
Jawaban:
Halaman Selanjutnya
Menurut undang-undang yang berlaku, sumber kewenangan Peraturan Daerah (Perda) dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya berasal dari atribusi.