Didakwa Pasal Berlapis dalam Sidang Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mengaku Bingung pada JPU

Nikita Mirjani menjalani sidang di PN Serang
Sumber :
  • Intip Seleb

Banten - Nikta Mirzani menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana Nikita Mirzani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri.

Mantan Bos Es Krim Indonesia Pra Peradilkan Polda Banten ke PN Serang

Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis oleh JPU atas pencemaran nama baik pada Dito Mahendra melalui media sosial.

"Terdakwa dengan cara  mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU.

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani dan pengacaranya, Facmi Hamid menilai bahwa Jaksa masih kebingungan dalam menentukan pasal yang harus disangkakan pada Nikita Mirzani. Sehingga ia pun dan Nikita Mirzani merasa bingung dengan tunntutan tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

"Artinya dakwaannya bingung, apakah anikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih," kata Facmi dikutip dari Liputan6.

Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra. Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.

"Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang," tutupnya.