Didakwa Pasal Berlapis dalam Sidang Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mengaku Bingung pada JPU
- Intip Seleb
Banten - Nikta Mirzani menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang perdana Nikita Mirzani dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra dengan dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan tiga anggota JPU di antaranya Jaksa Slamet dan Fitri.
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis oleh JPU atas pencemaran nama baik pada Dito Mahendra melalui media sosial.
"Terdakwa dengan cara mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit," demikian nukilan dalam surat dakwaan JPU.
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani dan pengacaranya, Facmi Hamid menilai bahwa Jaksa masih kebingungan dalam menentukan pasal yang harus disangkakan pada Nikita Mirzani. Sehingga ia pun dan Nikita Mirzani merasa bingung dengan tunntutan tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.