Cara Pemprov Hitung Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar Rp66 Ribu
BantenViva.co.id akan membahasnya, berdasarkan sumber resmi, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Banten.
Dalam surat tersebut, Pemprov Banten mengambil sejumlah dasar, hingga bisa menetapkan besaran UMP Banten 2024 hanya naik Rp66 ribu saja.
Dalam surat yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar itu, pemprov menyandarkan kenaikan UMP Banten 2023 berdasarkan, PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Dalam SK Gubernur Banten yang di tanda tangani oleh Al Muktabar, pada Selasa, 21 November 2023, juga berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja.
Kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023, tentang pengupahan.
"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," begitu isi dalam tulisannya, dikutip Rabu, 22 November 2023.
Pemprov Banten menyerahkan penyelesaian kekisruhan penetapan UMP kepada buruh dan pengusaha, pemerintah hanya menerima laporan dari penyelesaian tersebut.