Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

Demonstrasi Mahasiswa di Depan Kejati Banten
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Desakan kepada Kejati Banten agar segera menyelesaikan dugaan penjualan aset negara, Situ Ranca Gede Jakung, ke tangan tidak bertanggung jawab kembali muncul. Terbaru, desakan dari mahasiswa yang menamakan diri Institut Mahasiswa Desa (IMD) Indonesia.

UPH Ditunjuk Jadi Tuan Rumah YMAC 2025 : Wadah Pemuda Ciptakan Perkotaan Berkelanjutan

Menurut mahasiswa, kerugian negara diprediksi mencapai Rp1 triliun. Sehingga harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

IMD Indonesia yang sempat berdemonstrasi di Kejati Banten pada Selasa, 07 Mei 2024, meminta kejaksaan segera menangkap dan menetapkan tersangka dugaan korupsi hilangnya aset Pemprov Banten seluas 25 hektare itu.

Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak, di Klaim Bisa Lancarkan Arus Mudik 2025

"Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta," ujar Fikri, perwakilan IMD Indonesia, Kamis, 09 Mei 2024.

Lokasi Situ Ranca Gede Jakung, berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Fungsi awalnya sebagai daerah resapan air agar tidak terjadi banjir, namun kini telah beralih fungsi menjadi daerah industri.

Jelangkung Hingga Keris Disita dari Padepokan Dukun Cabul di Kabupaten Serang

Karena lambannya penanganan hukum yang dilakukan Kejati Banten, jadi pertanyaan sekaligus kecurigaan di kalangan mahasiswa, terhadap penegakkan hukum.

Demonstrasi Mahasiswa di Depan Kejaksaan Tinggi Banten

Photo :
  • Yandi/BantenViva
Halaman Selanjutnya
img_title