Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung
- Yandi/BantenViva
"Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya," terangnya.
Hal yang mengagetkan diungkap oleh IMD Indonesia, menurut kajian mereka, ada sekitar 29 situ yang beralih fungsi dan bisa segera dilakukan penanganan hukum.
Pengungkapan kasus dugaan penjualan lahan pemerintah ke pihak swasta di Situ Ranca Gede Jakung sekitar Rp1 triliun, diharapkan mahasiswa bisa membuka tabir gelap lainnya. Karena fungsi situ sebagai daerah resapan air, hingga penyedia air bagi pertanian.
"Kejati Banten terkesan masuk angin dalam mengungkap kasus korupsi tersebut. Kami menuntut Kejati Banten untuk lebih berani, tegas, berintegritas dan tidak terpengaruh oleh tindakan intimidatif yang di lakukan pihak eksternal dalam upaya menghentikan pengungkapan kasus tersebut," tegas Fikri.