Wali Kota Budi Rustandi Minta DPRD Segera Bahas Revisi Perda PUK Kota Serang
- Viva Banten
VIVA BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi meminta DPRD Kota Serang segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang telah dikirimkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Revisi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dan pengawasan tempat hiburan malam.
Revisi Perda PUK sebelumnya telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum diajukan ke DPRD.
Budi Rustandi mengatakan, naskah revisi perda telah ditandatangani dan dikirimkan ke DPRD Kota Serang untuk segera dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
"Sudah dikirim. Kemarin saya tanda tangan, dan hari ini mungkin sudah sampai ke Dewan," katanya.
"Saya minta kepada Ketua DPRD dan teman-teman DPRD untuk segera dipansuskan untuk mulai pembahasan. Jangan dilama-lamain," kata Budi kepada wartawan.
Menurutnya, revisi Perda PUK merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam membenahi sistem pengawasan, bukan hanya terhadap operasional tempat hiburan malam, tetapi juga terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Serang.
"Ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Serang untuk memperbaiki dan menata semuanya, bukan hanya kotanya tetapi juga sistem, termasuk tempat hiburan malam," ujarnya.
Budi menjelaskan, pembahasan revisi perda akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
"Nanti kita akan membuat tim khusus. Baik Pemkot, stakeholder, masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa akan saya libatkan semua untuk sama-sama membahas dengan Dewan. Cari yang terbaik untuk Pemerintah Kota Serang dan masyarakat Kota Serang," katanya.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan revisi perda tersebut demi kepentingan masyarakat.
"Saya mohon juga kepada Dewan agar dipermudah, agar sama-sama membahas dengan kami dan jangan punya pikiran yang suuzan terhadap Pemerintah Kota Serang," katanya.
"Ini semua untuk keberlangsungan hidup masyarakat Kota Serang, khususnya generasi muda," ucapnya.
Menurut Budi, penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam menindak pelanggaran, terutama setelah penindakan terhadap ribuan botol minuman beralkohol ilegal yang selama ini dinilai belum memberikan efek jera.