Gugatan Sekda Tangsel Sidang Perdana di PTUN Serang Digelar Tertutup
- Taufik Hidayat/VIVA Banten
VIVA BANTEN – Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan.
Meski demikian, persidangan belum membahas pokok perkara. Majelis hakim masih menjalankan pemeriksaan persiapan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi gugatan telah memenuhi ketentuan hukum. Karena masih berada pada tahap tersebut, sidang dilaksanakan secara tertutup.
Dalam agenda perdana itu, majelis hakim memeriksa sejumlah dokumen penting. Di antaranya surat kuasa, isi gugatan, serta kesesuaian objek sengketa dengan keputusan yang menjadi dasar gugatan. Tahapan ini menjadi syarat sebelum perkara dapat dilanjutkan ke persidangan terbuka.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menjelaskan bahwa pemeriksaan persiapan memang bertujuan memberi kesempatan kepada penggugat menyempurnakan dokumen sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan substansi.
"Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai dokumen administratif. Kami juga diberikan kesempatan melakukan perbaikan terhadap draft gugatan," ujar Amizar usai sidang, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, PTUN Serang memberikan ruang bagi penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan hingga empat kali apabila masih ditemukan kekurangan. Proses tersebut diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan sebelum majelis hakim membuka persidangan untuk umum.
Amizar menegaskan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sidang akan memasuki tahapan pemeriksaan materi perkara. Pada fase itu, masing-masing pihak akan menyampaikan argumentasi hukum secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Kalau semua sudah lengkap, baru masuk ke sidang terbuka. Di situ materi gugatan akan diperiksa secara terbuka," katanya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa yang diajukan. Majelis menilai objek gugatan harus benar-benar sesuai dengan keputusan resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak menimbulkan kekeliruan selama proses persidangan berlangsung.
Amizar mengungkapkan, pihaknya baru memperoleh kesempatan melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar sengketa saat persidangan berlangsung. Sebelum itu, mereka belum memiliki salinan resmi keputusan wali kota mengenai pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan.