Kasus Dugaan Pelecehan Seret Anggota DPRD Kota Serang Masih Buntu, Polisi Ungkap Kendala Penyidikan

Ilustrasi Petugas Polres Pandeglang
Sumber :
  • Redaksi VIVA Banten

VIVA BANTEN – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial NI (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka. 

img_title Wali Kota Budi Rustandi Minta DPRD Segera Bahas Revisi Perda PUK Kota Serang

 

Meski laporan sudah diterima sejak awal Maret 2026, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang masih fokus melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

img_title Ribuan Pekerja SPPG Geruduk Kantor Bupati Tangerang Tuntut Payung Hukum Soal Program MBG

 

Kasus yang turut menyeret nama anggota DPRD Kota Serang berinisial DK tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Polisi menyatakan proses berjalan sesuai prosedur karena membutuhkan pembuktian yang kuat, terutama terhadap barang bukti elektronik.

img_title Menuju Pemilu 2029, DPC PPP Kota Serang Resmi Dilantik, Target Sapu Bersih Enam Dapil

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Masih berjalan (penyidikan), kita masih dalam rangka mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, termasuk bukti elektronik," kata Widi saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (14/7/2026).

 

Menurut Widi, salah satu faktor yang membuat penyidikan memerlukan waktu lebih lama ialah proses pemeriksaan bukti digital di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh bukti elektronik benar-benar autentik dan tidak mengalami manipulasi.

 

Selain itu, penyidik juga ingin memastikan rekaman maupun dokumen digital yang disita bukan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

 

"Mungkin membutuhkan waktu yang memang relatif lama karena, kan Labfor-nya ada di Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

 

Polisi menegaskan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar seluruh alat bukti memiliki kekuatan hukum ketika perkara memasuki proses berikutnya.

 

Berdasarkan informasi dari keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 30 Januari 2026. Saat itu NI disebut menghubungi DK untuk membicarakan nilai sewa rumah yang akan digunakan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Adik korban, Irwan Hermawan, mengatakan kakaknya kemudian bertemu dengan DK di lokasi dapur MBG sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, pembahasan mengenai harga sewa rumah belum dapat dilakukan karena DK masih menyelesaikan aktivitas di lokasi tersebut.

 

Setelah pekerjaannya selesai, DK disebut menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumah kontrakannya. Dalam perjalanan, keduanya mulai membahas nilai sewa rumah, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Halaman Selanjutnya
img_title